Hari ini tepat tanggal 11 Maret , 53 tahun yang lalu Ir.Soekarno memberikan mandat kepada Soeharto yang pada saat itu menjabat Panglima AD untuk mengamankan dan menertibkan negara. Kita tahu bahwa mandat tersebut adalah surat perintah sebelas maret atau sering kita sebut dengan supersemar. Mandat tersebut memberikan wewenang kepada Soeharto untuk mengambil tindakan untuk mengamankan dan menertibkan jalannya pemerintahan setelah terjadinya G30S yang menyebabkan terbunuhnya tujuh perwira gugur.
Namun surat perintah itu hingga kini masih menyimpan misteri yang belum terungkap. Selain itu, keotentikan surat perintah tersebut masih diragukan karena disinyalir terdapat tiga versi yang berbeda. Ketiga surat tersebut didapat dari tempat yang berbeda. Surat yang pertama berasal dari Sekretariat Negara, terdiri dari dua lembar dengan kop burung garuda, di tik rapi dan di bawahnya tertera tanda tangan serta nama Soekarno. Surat kedua berasal dari Pusat Penerangan TNI AD yang terdiri dari satu lembar, di tik kurang rapi dan berkop garuda. Sedangkan yang ketiga hanya berupa salinan tanpa kop garuda.Walaupun masih meninggalkan keraguan, namun surat perintah tersebut sangat berpengaruh terhadap Soekarno dan Soeharto. Berkat surat tersebut, Soeharto memegang kekuasaan sebagai presiden dan lengsernya Soekarno dari kursi kepresidenannya.
Setelah terjadinya G30S, Soeharto membentuk suatu lembaga dengan tujuan mengamankan dan mengembalikan ketertiban negara. Lembaga tersebut yakni Komando Operarasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) dengan menjadikan Soeharto sebagai ketua. Karena Soekarno menjadikan Soeharto sebagai orang kepercayaannya, untuk itulah dibuat surat perintah sebelas maret atau lebih sering disebut Supersemar.
Supersemar dikeluarkan ketika presiden Soekarno mengadakan sidang pelantikan kabinet Dwikora dengan 15 menteri yang disempurnakan. Ketika sidang dimulai, panglima pasukan pengawal presiden, Brigadir Jenderal Sabur, Tjakrabirawa melaporkan bahwa diluar ruang sidang ada pasukan yang tidak memiliki tidak dikenal. Akhirnya sidang yang sedang berlangsung pun ditutup oleh Wakil Perdana Menteri II J.Leimena sedangkan presiden Soekarno berangkat ke Istana Bogor dengan menggunakan helikopter disusul oleh Wakil Perdana Menteri I, dr.Subandrio dan Wakil Perdana Menteri III, Dr. Chairul Saleh.
Keadaan ini dilaporkan kepada Letjen Soeharto yang kebetulan ketika sidang tidak hadir dengan alasan sakit. Atas laporan tersebut kemudian Letjen Soeharto mengutus tiga perwira Angkatan Darat yakni Brigjen M.Yusuf, Brigjen Basuki Rahmat, dan Brigjen Amir Machmud untuk ke Bogor menemui presiden Soekarno. Dalam pertemuan tersebut, ketiga perwira tinggi AD mengatakan bahwa Letjen Soeharto mampu mengendalikan situasi dan memulihkan keamanan apabila diberi surat tugas yang memberikannya wewenang. Oleh karena itu dibuatlah surat perintah sebelas maret tersebut yang memberikan wewenang kepada Letjen Soeharto untuk mengamankan dan menertibkan situasi.
Pada tanggal 13 Maret 1966, salinan asli supersemar dimuat di Kompas di halaman 3. Soekarno pada saat itu sangat marah pada Soeharto karena telah membubarkan PKI dengan menggunakan supersemar yang ia pegang. Salinan supersemar yang di muat di Kompasdibenarkan oleh Soekarno bahwa itu adalah salinan dari surat perintah yang asli. Walaupun Soeharto yang pada saat itu menjadi Letjen memegang surat perintah tersebut dengan berisikan mandat untuk menertibkan dan mengamankan negara, tapi Soeharto tidak berwenang untuk membubarkan suatu partai.
Kemudian pada tanggal 17 Agustus 1966 yang bertepatan dengan peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia presiden Soekarno dalam pidatonya kembali menegaskan bahwa supersemar yang ia berikan kepada Letjen Soeharto bukanlah penyerahan kekuasaan dari presiden kepada Letjen Soeharto. Penegasan tersebut memperkuat bahwa Letjen Soeharto tidak berwenang dalam kekuasaan.
Sebagai pemegang supersemar, Letjen Soeharto diberi kewenangan menjadi pemegang kekuasaan dalam artian menjadi presiden ketika presiden Soekarno sedang berhalangan melalui TAP No.XV/1966 dan supersemar pun dikukuhkan menjadi TAP MPRS dengan dikeluarkannya TAP No.IX/1996. Dominasi Soeharto dalam pemerintahan semakin terlihat ketika TAP No.XV/1966 yang menyebutkan bahwa Soeharto diberi jaminan menjadi presiden ketika sang presiden sedang berhalangan.
Alih-alih supersemar yang memang disalah-gunakan, naskah asli surat perintah tersebut hilang. Tiga versi supersemar yang ada saat ini diragukan karena masih terdapat kejanggalan. Dari ketiga surat tersebut masing-masing terdapat perbedaan dari beberapa sisi seperti tulisan dan kop surat garuda. Mungkin saja naskah yang asli sengaja disimpan oleh pemerintah Orde Baru karena untuk kepentingan mereka dengan menghilangkan beberapa bagian surat. Sekarang ketiga surat tersebut disimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Sayangnya, supersemar yang selama ini beredar di kalangan masyarakat bahkan buku-buku sejarah ataupun buku wajib di sekolah merupakan bukan surat yang asli dikeluarkan oleh presiden Soekarno. Supersemar yang asli adalah yang pernah dimuat di harian Kompas pada tanggal 13 Maret 1966 di halaman tiga. Hingga kini misteri keberadaan surat perintah tersebut belum terkuak. Saksi sejarah terakhir tentang supersemar,M.Yusuf, hingga akhir hayatnya belum bersedia mengemukakan apa yang ia ketahui mengenai supersemar. Dikatakan ia memiliki supersemar yang menjadi arsip pribadinya yang ia simpan di sebuah bank. Namun saksi sejarah terkuat untuk supersemar ini adalah tentu saja Soeharto. Tapi sang pemegang kunci kebenaran tersebut tidak mengungkapkan yang sebenarnya hingga akhir hayatnya.
x

Comments
Post a Comment