Pemilihan Umum (pemilu) presiden dan wakil presiden tahun 2024 akan segera dilaksanakan. Selain presiden dan wakil presiden, pemilu 2024 nantinya juga akan memilih para calon legislatif yang akan duduk di kursi parlemen baik di tingkat DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dikutip dari laman KPU RI, Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden. Penyelenggaraannya dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Untuk turut berpartisipasi pada ajang pesta demokrasi 5 tahun sekali ini, berikut informasi tentang pemilu Presiden 2024 mulai dari jadwal, tahapan, hingga pasangan capres-cawapres yang bisa dipilih. Simak yuk!
Berikut ini informasi lengkap jadwal dan tahapan pemilu 2024
- Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu: Selasa, 14 Juni 2022 - Rabu, 14 Juni 2024
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: Jumat, 14 Oktober 2022 - Rabu, 21 Juni 2023
- Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu: Jumat, 29 Juli 2022 - Selasa, 13 Desember 2022
- Penetapan peserta Pemilu: Rabu, 14 Desember 2022
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: Jumat, 14 Oktober 2022 - Kamis, 9 Februari 2023
- Pencalonan anggota DPD: Selasa, 6 Desember 2022 - Sabtu, 25 November 2023
- Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: Senin, 24 April 2023 - Sabtu, 25 November 2023
- Masa kampanye Pemilu: Selasa, 28 November 2023 - Sabtu, 10 Februari 2024
- Masa tenang: Minggu, 11 Februari 2024 - Selasa, 13 Februari 2024
- Pemungutan suara (Pilpres 2024): Rabu, 14 Februari 2024
- Penghitungan suara: Rabu, 14 Februari 2024 - Kamis, 15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu, 20 Maret 2024
- Penetapan hasil Pemilu: 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK
- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: Selasa, 1 Oktober 2024
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: Minggu, 20 Oktober 2024
Comments
Post a Comment